Manajemen Kuliner

Accreditator: BAN PT (AIPS)
Periode: 2025
Supported Document
C2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerja Sama
No Sub-Criteria Document Name Files Link
1 - Sistem Tata Pamong
2 Kebijakan i. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi di UPPS
3 Kebijakan ii. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil).
4 Kepemimpinan dan Kemampuaan Manajerial i. Komitmen pimpinan UPPS
5 Kepemimpinan dan Kemampuaan Manajerial ii. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: perencanaan, pengorganisasian, penempatan personel, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, dan pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut
6 Sistem Penjaminan Mutu 1) Keberadaan organ atau fungsi pelaksana penjaminan mutu, internal yang berlaku pada UPPS yang didukung dokumen formal pembentukannnya
7 Sistem Penjaminan Mutu 2) Keterlaksanaan penjaminan mutu program studi yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, manual mutu, dan dokumen mutu lainnya
8 Sistem Penjaminan Mutu Sistem Pendokumentasian
9 Sistem Penjaminan Mutu 3) Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu - siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan
10 Kerjasama i. Mutu & Keberlanjutan Kerjasama Pendidikan, Penelitan dan PkM. Bukti pemenuhan 4 aspek: 1) Manfaat Pembelajaran & Tridharma; 2) Peningkatan Kinerja & Fasilitas; 3) Kepuasan Mitra; 4) Keberlanjutan
11 Kerjasama ii. Realisasi kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan PS dan dikelola oleh UPPS. (tabel 1 LKPS)
12 Kerjasama iii. Realisasi kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan PS dan dikelola oleh UPPS
13 - Indikator kinerja tambahan: indikator kinerja yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan/atau UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk melampaui SN-DIKTI
14 - Evaluasi capaian kinerja UPPS mengidentifikasi keberhasilan, kegagalan, akar masalah, serta faktor pendukung dan penghambat untuk merumuskan tindak lanjut perbaikan yang tepat
15 - Penjaminan mutu: Terlaksananya SPMI melalui 4 aspek: legalitas unit, dokumen mutu lengkap, siklus PPEPP, dan bukti sahih efektivitas pelaksanaannya
16 - Kepuasan pemangku kepentingan: Pengukuran layanan menggunakan instrumen sahih, dilaksanakan berkala, dianalisis untuk keputusan, ditindaklanjuti untuk perbaikan mutu, direview, serta hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses
17 Sistem Penjaminan Mutu Benchmarking