Manajemen Kuliner
Accreditator: BAN PT (AIPS)
Periode: 2025
Supported Document
C2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerja Sama
| No | Sub-Criteria | Document Name | Files | Link |
|---|---|---|---|---|
| 1 | - | Sistem Tata Pamong |
|
-
|
| 2 | Kebijakan | i. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi di UPPS |
-
|
|
| 3 | Kebijakan | ii. Perwujudan good governance dan pemenuhan lima pilar sistem tata pamong (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil). |
|
-
|
| 4 | Kepemimpinan dan Kemampuaan Manajerial | i. Komitmen pimpinan UPPS |
-
|
|
| 5 | Kepemimpinan dan Kemampuaan Manajerial | ii. Kapabilitas pimpinan UPPS, mencakup aspek: perencanaan, pengorganisasian, penempatan personel, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, dan pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut |
-
|
|
| 6 | Sistem Penjaminan Mutu | 1) Keberadaan organ atau fungsi pelaksana penjaminan mutu, internal yang berlaku pada UPPS yang didukung dokumen formal pembentukannnya |
-
|
|
| 7 | Sistem Penjaminan Mutu | 2) Keterlaksanaan penjaminan mutu program studi yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, manual mutu, dan dokumen mutu lainnya |
-
|
|
| 8 | Sistem Penjaminan Mutu | Sistem Pendokumentasian |
-
|
|
| 9 | Sistem Penjaminan Mutu | 3) Efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu - siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan |
|
-
|
| 10 | Kerjasama | i. Mutu & Keberlanjutan Kerjasama Pendidikan, Penelitan dan PkM. Bukti pemenuhan 4 aspek: 1) Manfaat Pembelajaran & Tridharma; 2) Peningkatan Kinerja & Fasilitas; 3) Kepuasan Mitra; 4) Keberlanjutan |
-
|
|
| 11 | Kerjasama | ii. Realisasi kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan PS dan dikelola oleh UPPS. (tabel 1 LKPS) |
|
-
|
| 12 | Kerjasama | iii. Realisasi kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan PS dan dikelola oleh UPPS |
|
-
|
| 13 | - | Indikator kinerja tambahan: indikator kinerja yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan/atau UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi untuk melampaui SN-DIKTI |
-
|
|
| 14 | - | Evaluasi capaian kinerja UPPS mengidentifikasi keberhasilan, kegagalan, akar masalah, serta faktor pendukung dan penghambat untuk merumuskan tindak lanjut perbaikan yang tepat |
|
-
|
| 15 | - | Penjaminan mutu: Terlaksananya SPMI melalui 4 aspek: legalitas unit, dokumen mutu lengkap, siklus PPEPP, dan bukti sahih efektivitas pelaksanaannya |
-
|
|
| 16 | - | Kepuasan pemangku kepentingan: Pengukuran layanan menggunakan instrumen sahih, dilaksanakan berkala, dianalisis untuk keputusan, ditindaklanjuti untuk perbaikan mutu, direview, serta hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses |
|
-
|
| 17 | Sistem Penjaminan Mutu | Benchmarking |
-
|